Rabu, 12 Desember 2018

Melindungi Saksi dari Serangan Balik

Melindungi Saksi dari Serangan Balik
(Foto : www.boomee.co)
Orang cenderung menutupi kesalahan daripada memperbaiki atau meminta maaf. Memilih melakukan kesalahan lain dengan mengancaman, menekan, intimidasi atau lakukan kekerasan ke orang yang mengetahui tindak kejahatannya.
Siapapun menabrak pengguna jalan lain dari belakang saat lampu pengatur lalulintas menyala merah jelas sebuah kesalahan. Jika anda ditabrak dari belakang pasti terkejut, kaget, shock .
Mobil jenis SUV dengan plat hitam nomor, ** 1** menabrak saya saat berhenti karena lampu merah di persimpangan jalan. Membuat saya kaget dan shock.
Belum hilang rasa terkejut. Saya lihat pengemudi, potongan rambut cepak. Badan  atletis, diam. Tidak menunjukkan rasa bersalah. Apalagi isyaratkan penyesalan atau berusaha minta maaf. Malah melotot dan pasang muka garang.
Dengan menahan emosi, saya mendekati pintu mobil. Kaca mobil terbuka dan belum sempat saya mengeluarkan sepatah katapun, pengemudi langsung marah menunjukkan seolah saya yang salah.  
Setelah berdebat, saya minta pengemudi ke kantor Polsek terdekat. Saya ceritakan duduk perkaranya. Petugas menyarankan supaya diselesaikan baik-baik, sambil menjelaskan kalau pengemudi mobil salah karena sudah menabrak saya yang berhenti di lampu merah.
Namun si pengemudi bertahan dan merasa dirinya benar. Petugas dengan nada datar dan sikap manis memberi penjelasan kalau tindakan pengemudi salah. Walau disampaikan berulang-ulang menabrak dari belakang saat lampu merah itu salah. Pengemudi masih tetap ngeyel.
Memanfaatkan badan tegap dan rambut cepak, pengemudi seolah ingin menunjukkan kuasa di depan petugas dengan harapan dapat menutupi kesalahannya.
Saya minta kartu anggota untuk mengetahui identitasnya. Tampang garangnya mulai berubah. Sambil menjelaskan kalau dirinya tidak memiliki kartu identitas yang saya maksud. Pengemudi itu mengeluarkan ID Card dari sebuah kantor, sambil berkata, "Saya driver, baru tiga bulan bekerja...".
Rasanya gemes, marah, kesal campur jadi satu. Nada suaranya tidak setegas sebelumnya, duduknya berubah tidak lagi membusungkan dada. Saya menghela nafas panjang, sementara petugas mulai bersikap tegas kepada pengemudi yang menabrak saya .
Singkat  cerita saya maafkan perbuatannya. Saat akan meninggalkan kantor Polsek. Saya jabat tangannya. Saya terkejut, tangannya terasa dingin dan basah oleh keringat.
Hanya 25 persen yang melapor
Pengalaman itu mengingatkan apa yang disampaikan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai di Yogya, akhir Oktober. "Dari sekian ribu catatan kejahatan yang terjadi, hanya 25 persen yang melaporkan ke penegak hukum karena korban banyak memilih diam. Jika lapor, korban takut akan dapat intimidasi atau serangan balik lain."
(Foto: slide LPSK)
(Foto: slide LPSK)
Nampaknya intimidasi dan serangan balik menjadi pola dari sebagian pelaku kejahatan atau orang yang berbuat salah sebagaimana yang saya alami. Walau peristiwanya cuma kecelakaan ringan.  
Bayangkan bagaimana dengan orang melakukan kesalahan atau kejahatan, skala dan kualitas pelanggaran hukumnya lebih besar. Berusaha menutupi kesalahannya manakala saksi atau korban, menuntut keadilan.
Bukan hanya intimidasi atau ancaman. Tidak tertutup kemungkinan korban atau saksi "dihilangkan" supaya pelaku merasa "aman". Orang cenderung menutupi kesalahan dengan menghilangkan saksi atau korbannya.
Menyadari pentingnya saksi dan upaya penegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan. Negara membentuk LPSK pada 8 Agustus 2008 sebagai mandat dari UU no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
(Foto: Slide LPSK)
(Foto: Slide LPSK)
Indonesia meratifikasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). Negara yang menandatangani, wajib melaksanakan ketentuan dalam Konvensi PBB Antikorupsi, salah satunya memberi perlindungan kepada saksi atau ahli termasuk kepada keluarga atau orang dekat mereka.
Tugas LPSK memberi jaminan keamanan kepada para saksi atau korban tindak kejahatan. Bukan hanya fisik tetapi juga pendampingan hukum, menyediakan rumah penampungan atau tempat tinggal sementara. Bahkan membiayai pengobatan saksi atau korban dari sakit akibat tindak kejahatan oleh pelaku atau kelompok pelaku.
Tujuannya agar korban atau saksi dapat memberikan keterangan kepada polisi dan bersaksi di pengadilan supaya hukum dapat ditegakkan.
Serangan balik
Jumlah orang yang meminta perlindungan dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Kenaikan itu jika boleh diterjemahkan artinya masyarakat mempercayai tugas dan kinerja LPSK.
(Foto: Slide LPSK)
(Foto: Slide LPSK)
Masyarakat menginginkan kasus hukum atau tindak kejahatan dapat diproses dan disidangkan. Angka tersebut bermakna perlunya tindakan berjaga-jaga jika menjadi saksi, apabila mendapat serangan balik dari pelaku kejahatan dan orang-orang dari kelompoknya.
Tidak sedikit saksi atau korban awalnya melaporkan tindak pidana, kemudian statusnya berubah menjadi tersangka dan terdakwa. Cerita ini kerap terdengar walau prosentasenya perlu penelitian lebih lanjut.
Perubahan status itu membuat masyarakat kurang nyaman, yang membuat orang enggan menjadi saksi. Hal ini dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik, untuk melakukan serangan balik.
Ketua LPSK, Abdul Haris (Foto: Ko In)
Ketua LPSK, Abdul Haris (Foto: Ko In)
Dalam beberapa kasus, hal ini membuat keberanian dari saksi atau korban menjadi surut. Apalagi jika ancaman dilakukan oleh kelompok dari pelaku kejahatan yang mendapat dukungan kekuasaan secara ekonomis serta politis.
Guna menegakkan keadilan dan ketertiban LPSK perlu mendorong masyarakat berani melapor dan bersaksi jika mengetahui ada tindak kejahatan. 
Srseorang akan mendapat sanksi bila menolak panggilan sebagai saksi sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP . Namun jangan sampai hal itu menjadikan orang takut, kemudian memilih diam.
Optimalisasi Perlindungan
Untuk itu LPSK tidak cukup hanya mendorong masyarakat menjadi saksi. Tetapi perlu memberi rasa aman serta nyaman, bebas dari tekanan dan rasa takut, sehingga berani bersuara.
(Foto; slide LPSK)
(Foto; slide LPSK)
Pertama, LPSK perlu melakukan kampanye terus menerus dan bersinergi dengan lembaga lainnya. Agar muncul awarnes atau kepedulian masyarakat akan pentingnya menjadi saksi, manakala melihat atau mengetahui tindak kejahatan. Sebab pelaku kejahatan tidak dapat diperiksa atau disidang jika tidak ada saksi.
Kedua, bentuk kampanye tidak cukup menyebarkan slogan atau tulisan di media massa dan media sosial. Tetapi harus lebih dekat dan bertatap muka dengan masyarakat. Sebab tidak sedikit masyarakat yang memiliki pengalaman buruk dengan lembaga penegak hukum dan peradilan.
Sebagian ada yang takut menyampaikan pendapat dan pertanyaan secara terbuka terkait sistem peradilan dan perlindungan saksi atau korban. Tidak ada salahnya LPSK lebih meningkatkan kemampuan untuk banyak mendengar.
LPSK banyak mendengar (Foto:Ko In)
LPSK banyak mendengar (Foto:Ko In)
Ketiga, melakukan edukasi secara sistematis dan terencana. Supaya kata "hukum","polisi", "pengadilan" bukan menjadi kata yang menakutkan jika memang tidak melakukan kesalahan.
LPSK harus berupaya merubah mindset masyarakat bahwa saksi tidak serta merta mudah menjadi tersangka atau terdakwa. Sebab LPSK selalu membangun komunikasi antara saksi atau korban dengan penegak hukum. 
Menjadi saksi itu berjasa, berkontribusi dalam menegakkan keadilan serta ketertiban. Oleh karena itu perlu edukasi berkelanjutan, diantaranya melakukan kerjasama dengan lembaga sosial kemasyarakatan.
Menjadikan kata "saksi" akrab di masyarakat, lewat berbagai bentuk kegiatan  yang dapat meningkatkan kepedulian masyarakat. Seperti nonton bareng film Witness yang dibintangi Harrison Ford atau film sejenis kemudian mendiskusikan.
(www.google.com)
(www.google.com)
Keempat, membuka cabang atau kantor LPSK di daerah-daerah sebagai bentuk dukungan nyata untuk masyarakat yang sadar menjadi saksi. Penegakkan hukum dan penegakkan keadilan lemah karena lemahnya pengawasan.
Kehadiran LPSK di daerah setidaknya meningkatkan kinerja aparat penegak hukum untuk tidak mencoba bermain mata dengan pelaku kejahatan, yang ujung-ujungnya akan menekan saksi dan korban. Pendampingan sangat dibutuhkan saksi atau korban,agar dirinya merasa aman saat bersaksi.
(www.tirto.id)
(www.tirto.id)
Kelima, LPSK perlu lebih gencar mengampanyekan Hak Saksi dan Korban. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU nomer 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Diantaranya menyebutkan, saksi atau korban bebas dari pertanyaan yang menjerat bahkan mendapat  restitusi, pemberian kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial .
(Foto: slide LPSK)
(Foto: slide LPSK)
Demikian pula pasal 10 ayat satu yang tegas menyebutkan saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.
Siapapun pimpinan LPSK yang baru, harapannya lembaga ini dikenal komitmennya dalam melindungi saksi dan korban. Sehingga akan lebih banyak orang yang berani bersaksi atau bersuara terkait adanya pelanggaran hukum.

Jadi saksi ini di www.kompasiana.com/koin1903

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Itsmy blog

 It's my mine